Tugas dan fungsi Sekretariat : 

  1. Melaksanakan penyelenggaraan penyusunan program, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan Kelurahan;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan; c. Melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian, pelayanan masyarakat serta tata usaha perlengkapan; 
  3. Melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan urusan rumah tangga; dan e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan, : 

  1. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi; 
  2. Melaksanakan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban Kelurahan; 
  3. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil; 
  4. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan ketatausahaan; 
  5. Melaksanakan tugas pembantuan; dan f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Tugas dan Fusngsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat, : 

  1. Melaksanakan penyusunan program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; 
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian; 
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan di bidang lingkungan hidup; dan 
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
     

Tugas dan Fusngsi Seksi Sosial dan Budaya, : 

  1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan sosial budaya; 
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat di bidang sosial budaya; 
  3. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial; 
  4. Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi dalam rangka peningkatan layanan di bidang sosial budaya; 
  5. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sosial budaya Kelurahan; 
  6. Melaksanakan penyusunan pelaporan di bidang sosial budaya; dan 
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
     

Tugas dan Fusngsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, : 

  1. Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat; 
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan bencana. 
  3. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; 
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan; 
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk Polri/TNI dan Pemuka Agama di wilayah kerjanya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan; 
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  7. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; 
  8. Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  9. Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.