Tugas dan fungsi Sekretariat :
- Melaksanakan penyelenggaraan penyusunan program, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan Kelurahan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan; c. Melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian, pelayanan masyarakat serta tata usaha perlengkapan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan urusan rumah tangga; dan e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan, :
- Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi;
- Melaksanakan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban Kelurahan;
- Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Melaksanakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan ketatausahaan;
- Melaksanakan tugas pembantuan; dan f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Tugas dan Fusngsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat, :
- Melaksanakan penyusunan program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan di bidang lingkungan hidup; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Tugas dan Fusngsi Seksi Sosial dan Budaya, :
- Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan sosial budaya;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi dalam rangka peningkatan layanan di bidang sosial budaya;
- Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sosial budaya Kelurahan;
- Melaksanakan penyusunan pelaporan di bidang sosial budaya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Tugas dan Fusngsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, :
- Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan bencana.
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk Polri/TNI dan Pemuka Agama di wilayah kerjanya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
- Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.