Dalam rangka mendukung tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak identitas legal bagi setiap warga negara, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang menyediakan pelayanan perekaman data KTP Elektronik (KTP-el) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Perekaman data dilakukan satu kali seumur hidup dan mencakup pengambilan sidik jari, iris mata, dan foto sebagai bagian dari sistem identitas tunggal nasional.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pelayanan dapat diperoleh melalui petugas pelayanan atau kanal informasi resmi kecamatan.