Dalam rangka mendukung kelancaran proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang memberikan pelayanan rekomendasi SKCK sebagai salah satu persyaratan administratif yang diperlukan oleh pihak kepolisian.
Pelayanan rekomendasi SKCK ini tidak dipungut biaya (gratis) dan dilakukan pada hari kerja, Rekomendasi yang diterbitkan dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk pengajuan SKCK di Polsek atau Polres sesuai domisili. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas pelayanan Kecamatan Perak.