Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, dengan ini diinformasikan bahwa pelayanan rekomendasi izin keramaian dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Rekomendasi ini diberikan kepada masyarakat atau lembaga yang akan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu, seperti hajatan, pengajian, hiburan, maupun kegiatan sosial lainnya. 

Rekomendasi dari kecamatan selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin resmi ke pihak kepolisian. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui loket pelayanan Kecamatan Perak atau melalui kanal informasi resmi kecamatan.