Dalam rangka mendukung kelancaran administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk secara legal dan tertib, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang memberikan pelayanan surat pindah penduduk antar kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini diperuntukkan bagi warga yang akan pindah domisili dari wilayah Kecamatan Perak ke kecamatan lain dalam satu kabupaten maupun antar kabupaten/kota.

Pelayanan ini diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dilaksanakan pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas pelayanan di kantor Kecamatan Perak