Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang memberikan layanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Pelayanan ini mencakup, pencetakan KTP-el baru bagi pemula, penggantian KTP karena rusak atau hilang, serta perubahan elemen data.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas layanan atau media informasi resmi Kecamatan Perak.