Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam administrasi kependudukan, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang menyelenggarakan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku. Penerbitan KK meliputi pembuatan KK baru, perubahan data, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta penggantian karena hilang atau rusak.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan hanya dilayani pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas pelayanan atau media informasi resmi Kecamatan Perak.