Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang menetapkan Standar Pelayanan Dispensasi Nikah sebagai bagian dari komitmen penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Pelayanan dispensasi nikah diberikan kepada warga yang mengajukan permohonan rekomendasi terkait pernikahan di bawah usia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pelayanan mencakup tahapan penerimaan berkas, verifikasi dokumen, klarifikasi data, serta penerbitan surat pengantar atau rekomendasi untuk permohonan ke Pengadilan Agama.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung melalui loket pelayanan Kecamatan Perak pada jam kerja, atau melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.