Pada hari selasa tanggal 7 April 2026 telah dilaksanakan Penyaluaran Bantuan Kemiskinan Ekstrem (KE) di Bank Jatim Kantor Kas Perak. Program ini merupakan salah satu program pemerintah Pusat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dengan memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp.1.500.000(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai modal usaha.
Untuk Kecamatan jumlah penerima sebanyak 54 orang KPM yang terdiri dari Desa Kepuhkajang 12 KPM, Desa Pagerwojo 13 KPM, Desa Sukorejo 17 KPM , Desa Plosogenuk 2 KPM dan Desa Jantiganggong sebanyak 10 KPM.

Data penerima (BNBA) berasal dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur kemudian desa diminta untuk melakukan verval dan membuat proposal usaha untuk KPM
