Pelaksanaan apel kerja gabungan di kecamatan Perak pada tanggal 17 April 2025, di ikuti dari Forkopincam, UPT yang ada di wilayah Kecamatan Perak, Kepala Sekolah Negri di Kecamatan Perak, ASN Kecamatan Perak, Serta Kepala Desa se Kecamatan Perak.

Kegiatan ini merupakan  media koordinasi, publikasi, serta konsolidasi personel dalam pelaksanaan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pemerintah kecamatan, yang bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan, sehingga menjadi lebih efisien dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.